You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
skds rio
skds rio .
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

200 Warga Pendatang di Pasar Minggu Dapat SKDS

Upaya mencegah banyaknya pendatang baru ke ibu kota dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya dengan menggelar operasi bina kependudukan (Binduk). Warga pendatang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta diharuskan membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

Pelayanan ini diperuntukkan bagi penduduk luar Jakarta yang kebetulan tinggal sementara di sini. Sehingga bisa terdata berapa pendatang dan warga DKI

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan program jemput bola di kawasan RW 01 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di kelurahan tersebut, Dukcapil berhasil membuat SKDS untuk warga sekitar.

"Pelayanan ini diperuntukkan bagi penduduk luar Jakarta yang kebetulan tinggal sementara di sini. Sehingga bisa terdata berapa pendatang dan warga DKI," ujar Purba Hutapea, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Selasa (12/8).

Operasi Binduk, Dukcapil Sasar Rumah Kontrakan

Menurut Purba, penduduk pendatang diharuskan paling lambat melapor 2 minggu setelah tiba di Jakarta. Karena jika tidak, apabila ada operasi yustisi bisa diproses sesuai aturan berlaku. "Paling lambat mereka harus melapor 2 minggu setelah di Jakarta. Operasi yustisi itu bukan hilang, hanya ditunda jadi kalau tidak ada keterangan bisa diproses dan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Warisih menambahkan, langkah ini merupakan promosi dan jemput bola dalam binduk. Karena jika masih ada warga yang belum mendaftar, bisa langsung mengurusnya ke kelurahan. "Jadi kalau belum terdaftar sekarang, warga bisa langsung ke kelurahan atau kecamatan gratis. Karena ini sifatnya promosi layanan, hanya sekitar 200 disini," ungkapnya.

Siran (34) salah satu warga pendatang RT 03/01 Kelurahan Pasar Minggu mengungkapkan, dirinya sudah ada di Jakarta sejak 1997. Meskipun begitu, warga Tuban Jawa Timur ini tidak berniat untuk membuat KTP DKI. "Saya sudah dari 1997, dagang kelapa di Pasar Minggu. Tidak ingin buat KTP DKI karena anak saya sekolah dikampung nanti susah urusnya," ucapnya.

Persyaratan untuk membuat SKDS yaitu melampirkan surat pengantar RT/RW yang diketahui lurah, KTP fotokopi dan asli dari daerahnya, surat keterangan tujuan domisili sementara dari daerahnya, dan foto 2x3 sebanyak 2 lembar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1470 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1331 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1076 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1018 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati